Minut,SULUT.TARGETJURNALIS.Com-Pemilihan Hukum Tua merupakan pesta demokrasi, dimana masyarakat desa semestinya berpartisipasi dalam proses tersebut, dengan memberikan suaranya untuk memilih calon Hukum Tua.
Oleh karena itu pemilihan Hukum Tua sangat penting dalam mewujudkan demokrasi di desa. Selain itu keberhasilan pelaksanaan hukum tua juga tidak terlepas dari bagaimana tingkat partisipasi aktif anggota masyarakat desa, baik kesatuan sistem maupun sebagai individu yang merupakan bagian integral bagian sistem pemerintahan desa.
- Dalam hal ini Toko Masyarakat Putra Asli Minahasa utara” Jemmy Sambiran panggilan akrabnya “Pex” angkat bicara menyoal pemilihan hukum tua tahap dua di Minahasa Utara. Pada Kamis (23/03/2023) di salah satu cafe bertempat di kota manado.
Menurutnya, dinas yang terkait bersama pemerintah desa, telah menjalankan tahapan pemilihan Pilhuk, dan sudah di anggarkan dalam APBD 2023.
Untuk itu Ia meminta pilhuk harus dilaksanakan, karena anggarannya sudah tertata dalam APBD anggaran dan TAPD, usulan kegiatan pilhut tahun 2023 sebesar Rp.1,5 Miliar.
“Jadi dinas yang terait dan PMD segera menjadwalkan pembentukan panitia pilhut ditingkat desa, kecamatan dan kabupaten, jangan ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan pilhut minut.” Kata Jemmy alias Pex
Lanjutnya” Ia menjelaskan Secara prinsip, pelaksanaan pemilihan hukum tua ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di desa. Maka keadaan tersebut diharapkan dapat menimbulkan tanggung jawab penyelenggaraan Dinas yang terkait bersama pemerintahan desa Karena pemilihan suatu kewajiban sebuah hak warga negara.
Tidak ada konsekuensi bagi yang tidak menjalankan pilhuk minut sehingga mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap tertunda nya pemilihan hukum tua tahap dua Minahasa Utara, “Tutup Jemmy (Juent)


