• Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
Target Jurnalis Sulut
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sulut
No Result
View All Result

Kasihan Sekali Setelah 15 Th Mengabdi, Efendi Moha Seharusnya Diberikan Penghargaan “Pihak RSUD Justru Memberhentikan”

Redaksi by Redaksi
Februari 8, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Kab. Minahasa Utara, Nasional
0
Kasihan Sekali Setelah 15 Th Mengabdi, Efendi Moha Seharusnya Diberikan Penghargaan “Pihak RSUD Justru Memberhentikan”
67
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on TelegramShare on WhatsappShare on Facebook

Sulut,TARGETJURNALIS.Com-Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis Dr dr Joice Katuuk, Selasa (7/2/2023). Dipanggil oleh Komisi III DPRD Minahasa Utara (Minut)

Dalam Hearing terbuka Joice Katuuk dipanggil atas dasar, pemberhentian dari sembilan karyawan hanya dua yang mendapat surat dari RSUD.

Hearing tersebut Hadir langsung ketua Komisi III DPRD Minut Jimmy Mekel, didampingi Edwin Nelwan,Jafar Efendi Moha. Dan Wakil ketua DPRD Minut, Daniel Mathew Rumumpe.

Ibarat Pepatah Mengatakan “Habis Manis Sepah Dibuang” beginilah yang terjadi kepada karyawan Yuliana Lehengko dan Pilihan Mangobi yang bekerja selama 10 dan 15 tahun bekerja di RSUD Maria Walanda Maramis

Sebaiknya harus di berikan penghargaan atas pengabdian nya,” Kata Efendi Moha

Pihak RS menyebut, kinerja para karyawan yang diberhentikan kinerjanya sudah tidak bagus.

Hal itu langsung ditanggapi” Maria Tarangen Sebagai Vasilitator dari perwakilan karyawan tersebut Ia Meminta dengan kejadian pihak rumah sakit harus sabaiknya menerpakan undang undang ketenaga kerjaan.

Diketahui saat ini ini gaji para karyawan sebesar Rp 2.200.000. Bahkan, sebelum mereka diberhentikan, ada yang masih disuruh training calon pekerja yang baru.

Mendengar penyapaian itu, wakil ketua DPRD sayangkan dan menyebut kasihan.
“Jadi selesai melatih yang baru langsung, yang lama langsung ditendang, oh kasihan,” sebut Daniel Rumumpe.

Akan tetapi hal itu dibantah pihak RS, karena saat karyawn diberhentikan hingga saat ini belum ada yang baru.

Tetapi, kembali dibantah salah satu ibu perwakilan karyawan bahwa mereka setelah training 4 hari orang baru, langsung dibuang begitu saja.

“Kami naik ke direktur saat diberhentikan, tapi katanya nanti tunggu saja,” sebut salah satu karyawan

Pilihan Mangobi Saat di wawancara oleh media ini mengatakan” dari awal bekerja saya memasukkan lamaran pekerjaa dan saya diterima sebagai CS terakhir saya bekerja di bagian listrik.

Ia juga menjelaskan” hari bekerja nya tidak megenal hari libur 1×24 jam, jadi dengan adanya surat ini menurutnya pemberhentian ini secara tidak hormat. kalau pun saya di berhentikan ia meminta hak nya sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan yang bekerja selama 15 tahun,”Kata Mahobi

Menggapi hal tersebut Anggota DPRD Effendy Moha Mengatakan”  masakan karyawan  sudah 15 tahun bekerja skilnya masih kurang.
Ini demi kemanusiaan. Masakan sudah 15 tahun bekerja skilnya belum bagus.

Seharusnya karyawan yang sudah bekerja selama 15 tahun harus mendapat upah sesuai standrt UMP pekerja juga harus di fasilitasi dengan jamsostek ketenaga kerjaan dan jaminan hari tua.

Hal yang sama juga di tanggapi ketua DPP Investigasi LSM KIBAR ( Komunitas Independen Bersma Asas Rakyat)
Afrits Ingkiriwang angkat bicara” Menurutnya Direktur Rumah sakit harus bertanggung jawab atas pemberhentian karyawan tersebut. Ini tdak sesuai dengan aturan dan undang undang Tenaga kerja apalagi tidak menerpakan surat peringatan bagi karyawan yang akan di berhentikan.

Alfrits Ingkiriwang meminta dinas ketenaga kerja segara menindak lanjuti terkait pemberhentian karyawan tersebut.

Jelas apa yang dilakukan oleh Direktur Rumah sakit maria walanda maramis tidak sesuai dengan Visi dan Misi Kepemerintahan JGKWL,”Jelasnya Alfrits

Berdasarkan hak hak perusahan dan karyawan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Pada dasarnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri merupakan aturan baku untuk kedua belah pihak, baik pengusaha maupun karyawan, yang diterbitkan agar proses bisnis yang melibatkan keduanya berjalan seimbang. Tentu, dalam prakteknya, regulasi baku ini wajib jadi panduan utama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Undang-Undang ketenagakerjaan sendiri juga mengalami berbagai perubahan dan revisi sesuai dengan evaluasi yang terjadi di lapangan.
Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa regulasi ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, pada artikel ini akan sedikit dibahas mengenai hak kedua belah pihak. Tentu, sebagai pemilik perusahaan atau bagian HR yang berurusan langsung dengan karyawan Anda perlu memahami dan mencermati regulasi ini. Selain sebagai pengetahuan dasar dalam berbisnis, regulasi ini juga penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Hak Karyawan Perusahaan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
Secara singkat, perusahaan memiliki hak yang tercantum dalam uraian Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
1. Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan karyawan.
2. Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai target.
3. Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Tiga hal di atas adalah sedikit kutipan mengenai hak yang dimiliki perusahaan atau pengusaha. Jelas, setiap poinnya memiliki penjabaran yang rinci jika dilihat pada regulasi baku yang tertulis.
Hak Karyawan Lainnya
Di sisi lain, karyawan atau pekerja juga memiliki hak yang dicantumkan dalam regulasi tersebut. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan setidaknya memiliki beberapa hak berikut ini.

1. Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja
Dalam regulasi disebutkan bahwa setiap karyawan berhak menjadi anggota  atau membentuk serikat tenaga kerja. Setiap karyawan diperbolehkan untuk mengembangkan potensi kerja sesuai dengan minat dan bakat. Karyawan juga mendapatkan jaminan dari perusahaan dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat berdasarkan norma serta nilai keagamaan dan kemanusiaan.
Hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 104, terkait serikat pekerja dan UU Nomor 21 tahun 2000 mengenai serikat pekerja.

2. Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
Karyawan juga berhak mendapatkan jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pemeliharaan kesehatan. Sekarang ini, implementasi hak karyawan bidang jaminan sosial dan K3 adalah berupa BPJS. Anda sebagai pemilik perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan setiap karyawan sebagai anggota BPJS dalam rangka pemenuhan hak ini.
Hak karyawan yang satu ini tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 2993, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 2998.

3. Menerima Upah yang Layak
Tercantum dalam Permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU Nomor 13 tahun 2003, PP tahun 1981, Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 1999 dan paling baru adalah Permenaker Nomor 1 tahun 2017.
4. Membuat Perjanjian Kerja atau PKB
Hak karyawan atau pekerja ini tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan juga Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Karyawan yang telah tergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat Perjanjian Kerja yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah.
5. Hak Atas Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil
Hak ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Setiap karyawan berhak mendapat perlindungan dan bantuan dari Pemerintah melalui DInas Tenaga Kerja bilamana mengalami PHK secara tidak adil.
6. Hak Karyawan Perempuan seperti Libur PMS atau Cuti Hamil
Secara umum hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan bahwa perusahaan atau pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.
Selain poin tersebut, pada Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2003 juga menyebutkan perihal hak cuti keguguran. Selanjutnya pada UU Nomor 3 tahun 1992 mengatur tentang hak biaya persalinan yang bisa didapat oleh karyawan. Pada Pasal 83 UU Nomor 13 tahun 2003 juga masih membicarakan mengenai hak karyawan perempuan yakni terkait hak menyusui. Terakhir adalah hak cuti menstruasi yang diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 13 tahun 2003.

7. Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur
Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79, hak ini dicantumkan secara jelas. Perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada setiap karyawan. Secara jelas misalnya, terkait waktu istirahat, disebutkan bahwa karyawan memiliki hak untuk mendapatkan istirahat antara jam kerja minimal setangah jam setelah bekerja selama empat jam.
Dengan mengetahui hak setiap pihak, tentu bisa menentukan langkah strategis dan pengambilan keputusan yang melibatkan perusahaan dan karyawan di dalamnya. Seperti misalnya dalam pengaturan pemberian hak cuti dan libur, bisa merundingkan serta mendiskusikan hak karyawan berkenaan dengan cuti dan libur,” Tutup Alfits (Juent)

Previous Post

Dirjen Pendidikan Vokasi Berkunjung ke Manado, Kiki Yuliati : Polimdo Sudah Begitu Maju

Next Post

Dapat Kunker Dari KPP Bitung, Bupati Joune Ganda Terima Penghargaan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dapat Kunker Dari KPP Bitung, Bupati Joune Ganda Terima Penghargaan

Dapat Kunker Dari KPP Bitung, Bupati Joune Ganda Terima Penghargaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Sosok Ishak Tambani Jadi Perbincangan, Elektabilitas dan Populeritas Nya “Meroket” Tulus Tidak Ada Kepentingan

    Sosok Ishak Tambani Jadi Perbincangan, Elektabilitas dan Populeritas Nya “Meroket” Tulus Tidak Ada Kepentingan

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Misteri Penyelesaian Izin Tambang Batu Emas, Membuat Prihatin Masyarakat Penambang Desa Tatelu dan Sekitarnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ishak Tambani Sumbangkan Lahan Pribadi serta Salurkan Bantuan Dana untuk Mesjid AL Mubin dan TK Muhamadia Desa Bulutui

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • LSM LAMI Minta PT. FIF Segera Angkat Kaki Dari Sulut

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kasihan Sekali Setelah 15 Th Mengabdi, Efendi Moha Seharusnya Diberikan Penghargaan “Pihak RSUD Justru Memberhentikan”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Target Jurnalis Sulut

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/