Sulut,TARGETJURNALIS.Com-Meminta Polres Manado Untuk Melanjutkan Laporan Penyelidikan kasus dugaan Penipuan yang menyeret pengusaha Gun Honandar dan Dorothea Samola atas Ratusan Hektar tanah di wilayah Tongkaina-Bahowo Kota Manado.(14/10/2022)
Warga Juga menyarankan untuk berhenti mengejar hak kepemilikan tanah yang tidak mendasar itu. ahli waris tanah pasini tanah adat selain kami masyarakat Tongkaina-Bahowo tidak ada warga lain. Jelas Tanah ini punya nenek moyang kami,” ujar Zeth Lendo, salah satu Pemilik tanah.

Chili M. Lanes berharap laporannya dapat ditingkatkan ke penyidikan karena pihaknya mengantongi lebih dari dua alat bukti.
Penyidik Polresta Manado menginformasikan kepada warga bahwa akan segera melaksanakan gelar perkara, akan tetapi sampai saat ini belum ada informasi dari pihak penyidik Polres kapan pelaksanaanya,
Bahkan telepon dan WA dari pelapor kepada penyidik tidak direspon, padahal jelas tertulis di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) bahwa untuk kepentingan penyelidikan, pelapor menghubungi penyidik yang ditunjuk, Nomor HP dari penyidik dicantumkan guna untuk mempercepat proses penyelidikan.”ungkapnya

Salah satu penerima kuasa dari pelapor, Kabid Hukum DPD Barisan Masyarakat Adat (Barmas) Sulawesi Utara Fransiska Rawung menjelaskan, ahli waris Chili M. Lanes (termasuk puluhan warga lain yang belum melapor), merasa tertipu dengan perbuatan Gun Honandar yang tidak melunasi pembayaran bidang tanah,
Tapi serta merta mengajukan penerbitan SHM 491 di BPN. Sehingga keluarlah SHM 491 tahun 2020 atas nama Dorothea Samola (rekan bisnis Gun Honandar).
Anehnya, dasar penerbitan SHM 491 (dan mungkin beberapa SHM lainnya) hanya mengacu pada Perjanjian akan Jual Beli Tanah dan Kwitansi.
Kwitansi penerimaan uang sebagai panjar tanah yang diikat dalam Surat Perjanjian akan Jual Beli itu dibuat di Kantor CV. ANGIN TIMUR NO 108.
Bagi masyarakat, pidana penipuan ini mengakibatkan ahli waris tidak bisa meningkatkan status kepemilikan atas tanah karena SHM atas nama Dorothea Samola.
“Dalih kwitansi pelunasan dan Surat akan Perjanjian Jual Beli Tanah yang menjadi acuan BPN Manado untuk menerbitakan SHM itu justru mengungkap banyak fakta penipuan yang dibuat Gun Honandar,” ujar Fransiska Rawung.
Pertama, Surat Perjanjian akan Jual Beli bukan dokumen yang menegaskan sebuah peralihan hak sudah final. Dalam surat perjanjian tersebut, tampak jelas bahwa jika pihak kedua sudah menyelesaikan pelunasan,
maka pihak pertama dan pihak kedua akan bersama-sama menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dibuat Akta Jual Beli (AJB).
Tapi lantaran pihak Gun Honandar dan Eric Samola (suami Dorothea Samola) tidak melunasi kewajiban, hingga saat ini tidak ada bukti peralihan hak sudah final berupa AJB.
Kemudian, kwitansi pelunasan yang sudah di tangan BPN juga bukan representasi pelunasan ke tangan masyarakat. Karena kwitansi itu dibuat sepihak oleh Gun Honandar. Fakta di lapangan, masing-masing warga menerima bayaran yang jauh dari penetapan panitia pembebasan.
Misalnya, Mahmud Lanes (ayah Chili Lanes) menerima bayaran sesuai kwitansi Rp17 juta. Penetapan panitia Rp2.000 per meter. Adapun luas tanah Mahmud Lanes 17.000-an m2. Jika dikalikan Rp2000 pe meter, maka semestinya Mahmud Lanes menerima Rp34 juta, bukan Rp17 juta. Lalu kesepakatan di masa itu,
Pembayaran juga harus menghitung tambah kerugian tanaman. Perkiraan keluarga Lanes, orang tuanya harus menerima minimal Rp50 juta, jika pembebasan tanah 17.000 m2 berjalan normatif. Kenyataannya, Mahmud Lanes menerima Rp17 juta.
Kasus yang dialami Mahmud Lanes adalah salah satu sampel di tanah Tongkaina. Lantas mungkinkan, perjanjian yang belum tuntas, sekalipun ada kwitansi pelunasan yang dibuat versi Gun Honandar selayaknya menjadi acuan penerbiatan sertifikat?
Jangan dulu bicara AJB. Kwitansi dan angka yang dimasukan di atas kwitansi saja adalah fakta yang menyatakan perjanjian itu gugur. Karena wanprestasi pembeli. Narasi surat perjanjian akan jual beli bertentangan dengan kode pelunasan dan kwitansi.
Bagaimana mungkin, kekacauan surat-surat ini bisa menjadi rujukan untuk menerbitan SHM. Ini bukti yang paling konkret bahwa penipuan yang dibuat oleh Gun Honandar dkk menyebabkan SHM lahir tanpa rahim,” jelas Fransiska Rawung.
Lanjut dia, persoalan ini sangat jelas ada muatan pidana. Karena pemohon SHM dalam hal ini Gun Honandar dan Dorothea Samola sudah terang benderang memberikan keterangan palsu sehingga BPN berani menerbitkan SHM.
Kedua, testimoni atau kesaksiaan mantan Kepala Lingkungan dalam sebuah perkara yang sudah dimenangkan warga di tingkat Mahkamah Agung juga menjadi alat bukti yang sah.
Ketiga, putusan pidana yang dimenangkan warga di Mahkamah Agung terhadap tuduhan pencurian, semestinya menjadi pertimbangan Gun Honandar cs dan BPN untuk mempertimbangkan kelayakan penerbitan SHM.
Karena sekalipun itu putusan pidana, tapi ada cantolan penegasan keperdataan mengenai status tanah. Di situ jelas bahwa warga menang karena pelapor (Gun Honandar) tidak dapat membuktikan legalitas kepemilikan tanah. Artinya, kata Fraksiska, Gun Honandar tidak bolah mengajukan permohonan SHM.
Keempat, surat pencegahan (pemblokiran) yang dua kali dimasukan Fransiska Rawung di BPN. Mestinya, Gun Honandar tahu bahwa surat pencegahan yang dimasukan karena ada perjanjian yang tidak tuntas. Dalam kondisi ini, pemohon SHM tidak bisa dipenuhi.
Dan apalagi, menurut warga, dokumen yang dipakai untuk permohonan SHM oleh Gun Honandar, adalah dokumen warga yang tidak dikembalikan Lurah saat warga mengajukan register tanah di tingkat Kelurahan.
“Jadi semua unsur pidana penipuan itu kami dapat dibuktikan. Masyarakat berharap, laporan penipuan yang mengakibatkan kerugian karena masyarakat kesulitan meningkatkan status tanah, dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Warga butuh kepastian hukum,”Tutup Fransiska Rawung.
Ketua DPD Barmas Sulut Brando Lengkey yang mendapat kuasa dari puluhan ahli waris menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan untuk warga Tongkaina-Bahowo.
“Barmas dan masyarakat tidak akan angkat kaki dari tanah leluhur. Bahkan sejengkal pun tidak. Ini menyangkut, hak, harga diri dan martabat masyarakat Tongkaina-Bahowo. Kami peringatkan Gun Honandar dkk tidak berlindung di balik Surat Gubernur dan Walikota Manado tahun 1990 mengenai pembebasan lahan. Karena tanah rakyat, tanah leluhur, tanah berharga. Jangan mempermainkan hak rakyat,” tegas Brando Lengkey.
Dikonfirmasi sebelumnya, dilansir dari komentar.id Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Nensy Runturambi menyatakan, permasalahan tanah SHM Nomor 491 di Kelurahan Tongkaina saat ini masih dalam proses pemeriksaan Polresta Manado.
“Sejauh ini BPN Manado telah bersikap kooperatif sehubungan dengan adanya laporan penipuan oleh pihak saudari Chili Lanes yang didukung oleh Barmas melalui Ibu Fransisca Rawung, dkk,” ungkap Runturambi.
BPN Manado telah menyerahkan warkah kepada pihak Penyidik Polresta Kota Manado sesuai permintaan surat No. B/1051/VIII/2022 Reskrim Tanggal 2 Agustus 2022, perihal Permintaan Pembukaan Warkah. Hingga saat ini belum ada panggilan ke BPN (dari penyidik) untuk pemeriksaan terkait dengan LP tersebut.
Ia menjelaskn, sejauh ini BPN Manado telah menyerahkan salinan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, seperti Surat Perjanjian akan Jual Beli (Lunas), di mana dalam surat tersebut membuktikan Mahmud Lanes telah sepenuhnya menerima uang pelunasan.
“Itu ditandatangani oleh yang bersangkutan, disaksikan oleh Kepala Desa Tongkaina dan 2 orang saksi saat itu. Oleh sebab itu, apabila ada pihak yang tidak menerima fakta penjualan lunas tersebut, disilakan membuktikan dan/ atau menempuh upaya hukum perdata karena pengujian materiil kepemilikan tanah masuk ranah perdata dan bukan kewenangan BPN,” jelas Runturambi. (**/Jm)


