Manado, TargetJurnalis.com-Pengawas dari Dinas PUPR Kota Manado, terlihat lalai dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjaan Proyek Pemeliharaan berkala jalan hot mix di jalan Karombasan jl tolour. Adapun anggarannya di informasikan dari dana PEN.
Pantauan media ini pada, Jum’at (17/06/2022), terlihat beberapa pekerja di lapangan tidak menerapkan K3, seperti memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan sebagai keselamatan kerja.
“Sebagian besar para pekerja hanya memakai sendal jepit, seperti disaat melakukan pengaspalan Proyek pekerjaan ruas jalan Karombasan tolour ini”,ungkap salah seorang pengendara saat melintas, yang tidak mau di publik namanya
Padahal, sebutnya meneruskan, K3 adalah fungsi untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sesuai PP 50 Tahun 2012.

Menyikapi pekerjaan pemeliharaan jalan Hot Mix tersebut menjadikan Tonaas Santiago Waraney, angkat bicara, ia sangat menyesalkan fungsi pengawasan dari Kadis PUPR Manado.
“Dalam Pasal 96 UU menjelaskan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan kerja dapat dikenai sanksi administratif”, “sebutnya

Adapun sanksinya antara lain, tutur “Tonaas Yakni berupa peringatan penghentian sementara konstruksi/ kegiatan pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin dan atau pencabutan izin.
Dilain kesempatan, Kadis PUPR Kota Manado Provinsi Sulut saat di konfirmasi via WA No 0822 9295 8XXX, sayangnya yang bersangkutan belum bisa dihubungi.
Sementara itu, Pihak kontraktor yakni, CV Berkat Anugrah Bersama sebagai yang mengerjakan proyek tersebut dengan nilai Anggaran Kurang Lebih 11.000.000.000,00, juga belum dapat di temui.
Meski upaya awak media ini sudah beberapa kali dilakukan untuk bisa mendapatkan klarifikasi terhadap Kontraktor, Hanya saja hingga berita ini diturunkan, belum membuahkan hasil.
“Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Setiap Pekerja berhak atas perlindungan Keselamatan dan Kesejatraan Kerja (K3). Serta wajib meletakan prinsip dasar pelaksanannya dan merupakan kewajiban bersama, di setiap proyek Pemerintah”, Papar Tonaas Marthin Waworuntu (RED)


