Sulut.targetjurnalis.com – Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Politeknik Negeri Manado (Polimdo) menuntut pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi seluruh dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diskriminasi, serta pembayaran tunggakan Tukin sejak tahun 2020 hingga 2024.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC ADAKSI Polimdo, , pada Senin (23/02/2026), usai dirinya terpilih sebagai Ketua dalam Musyawarah Cabang I ADAKSI Polimdo.
Menurut Julianus, dosen sebagai tenaga profesional telah melaksanakan tugas tridarma perguruan tinggi secara penuh dan berkelanjutan selama periode 2020 hingga 2024. Oleh karena itu, pemberian Tukin dinilai sebagai hak normatif yang harus diterima oleh seluruh dosen ASN.
ADAKSI Polimdo menilai kebijakan klasterisasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak seharusnya menjadi dasar pembedaan hak finansial dosen, khususnya terkait pembayaran tunjangan kinerja. Mereka menegaskan bahwa hak Tukin melekat pada kinerja individu dosen, bukan pada status atau kategori institusi.
“Dosen sebagai tenaga profesional telah menjalankan tridarma perguruan tinggi secara penuh. Karena itu, Tukin merupakan bagian dari sistem penghargaan atas kinerja dosen ASN,” ujar Julianus.
Melalui pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden RI , ADAKSI Polimdo menegaskan bahwa prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi harus dijunjung tinggi dalam tata kelola keuangan negara dan manajemen ASN.
Tuntutan tersebut juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya , , serta , termasuk berbagai ketentuan peraturan terkait remunerasi dan tunjangan kinerja ASN.
ADAKSI Polimdo juga meminta pemerintah memberikan kepastian jadwal pembayaran Tukin yang jelas, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para dosen.
Selain itu, mereka mendorong percepatan koordinasi lintas kementerian, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, serta kementerian teknis terkait pendidikan tinggi, untuk menuntaskan persoalan ini secara menyeluruh.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi secara profesional, namun tetap memperjuangkan hak konstitusional dan normatif dosen secara bermartabat sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Julianus.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi kolektif dosen dalam memperjuangkan prinsip keadilan dan kesejahteraan yang berkelanjutan, demi kemajuan pendidikan tinggi dan pendidikan vokasi nasional (*)


