Sulut.TARGETJURNALIS.com – Seorang Hukum Tua di Desa Bulutui Kecamatan Likupang Barat, berinisial FB, kini menghadapi ancaman pidana setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait transaksi jual beli tanah.
Kasus ini terungkap setelah seorang investor mengungkapkan bahwa tanah yang telah dibayar lunas tidak kunjung diserahkan oleh FB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, investor tersebut telah menyelesaikan pembayaran penuh sesuai kesepakatan. Namun, setelah transaksi selesai, FB justru memberikan berbagai alasan untuk tidak menyerahkan tanah yang telah dibayar.
Ia bahkan berjanji akan mengembalikan uang tersebut, tetapi hingga hampir satu tahun berlalu, janji itu tak pernah ditepati.
Merasa dirugikan, investor akhirnya menempuh jalur hukum. “Saya sudah menunggu dengan itikad baik, tapi tidak ada kejelasan. Sudah hampir satu tahun, tanah tidak diserahkan dan uang pun tidak dikembalikan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, FB Diduga berpotensi dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan yang dapat berujung pada hukuman penjara.
Sebagai seorang pemimpin desa, ia seharusnya menjadi contoh dalam menjaga amanah dan kepercayaan, bukan malah terlibat dalam praktik yang merugikan pihak lain.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp 085211834xxx, FB menjawab singkat, “Mobayar, bantu dijelaskan,” serta mengirimkan tangkapan layar percakapan yang berbunyi, “Bentar dek, Kaka lagi usahakan besok terbayar.” Ia juga menambahkan bahwa saudaranya, inisial S, yang telah menjanjikan penyelesaian dengan investor. (Red)


