Sulut.TARGETJURNALIS.com – Pada Jumpa Pers yang diselenggarakan oleh Kampus Politeknik Negeri Manado (Polimdo) di Lantai 4 Kantor Pusat pada Jumat, 3 Mei 2024.
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Susi Marentek SE MSA, bersama Kuasa Umum Michael Remizaldy Jacobus SH MH, dan Debie Z. Hormati SH, memaparkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Manado yang menolak gugatan seorang dosen terkait penggantian bank pembayaran gaji.
Pada Kamis, 2 Mei 2024, Hakim Ketua Yance Patiran bersama Hakim Anggota Astea Bidarsari dan Iriyanto Tiranda menolak gugatan dari dosen Polimdo, Daisy Iriany Erny Sunday, terkait kebijakan Direktur Polimdo, Dra Maryke Alelo MBA, tentang pembayaran gaji di Bank Mandiri.
Michael Jacobus menjelaskan bahwa pengadilan menolak gugatan tersebut dengan dasar hukum yang jelas, memerintahkan dosen Daisy untuk membuka rekening di Bank Mandiri untuk pembayaran gaji.
Susi Marentek SE MSA menegaskan kesiapannya untuk melayani jika ada upaya banding, serta menyoroti pentingnya publikasi ini sebagai upaya edukasi untuk mencegah permasalahan serupa di masa depan. (Juent)


