Manado, TARGETJURNALIS.Com – Bertempat di Kantor Hukum Tua, Desa Senduk, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, bertepatan pada Senin (04/09/2023). Politeknik Negeri Manado (POLIMDO) kembali melakukan pengabdian pada masyarakat.
Dalam hal ini, Polimdo mencoba memberikan pemahaman dengan tema penerapan IPTEK kepada perangkat Desa Senduk, yang berkaitan dengan konsep dan arti penting arsip, konsep penataan arsip aktif, beserta arsip in aktif.
Bukan itu saja, Ketua PPM Politeknik Negeri Manado Dr Jufrina Mandulang SE. MSi kepada awak media mengatakan, masyarakat juga dilatih tentang praktek dan pendampingan pengelolaan arsip aktif dan arsip in aktif.
“Kemudian praktek penataan arsip aktif dan arsip in aktif,” ujarnya.
Apa yang dilakukan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan penataan arsip aktif dan arsip in aktif pada perangkat Desa Senduk.
“Konsep ini dilakukan supaya mereka mampu mengatasi permasalahan pada pengelolaan arsip,” ungkap Jufrina yang didampingi anggota PPM lainnya, yakni Deky Eko Wibowo Mundung SE MM beserta mahasiswanya, yaitu Stevani Lumingkewas, Wanda Trawia Seko, Jeremia Tumangkeng, Putri Fitria Wadiran, dan Erika Patrricia Tuanger.
Selanjutnya dengan pengabdian itu, Jufrina mengharapkan, agar perangkat Desa mampu menyerap pengetahuan dan keterampilan dalam menata arsip yang bermanfaat, serta menemukan arsip secara cepat dan tepat.
Dikatakannya bahwa selain itu diharapkan dapat kirannya memberikan akan bekal bagaimana cara meningkatkan keamanan dan pemeliharaan arsip.
“Nantinya prangkat Desa juga diajarkan bagaimana memilah dan menulis arsip aktif dan arsip in aktif untuk diarahkan ke dalam form isian yang tersedia, masing-masing form telah disiapkan menjadi 6 klarifikasi, seperti umum, pelayanan, pemerintahan, kesejahteraan rakyat, keuangan dan pelaporan,” papar Jufrina.
Menurutnya, PIM ini sebagai langkah untuk terus mewujudkan Desa dengan administrasi yang baik.
“Semoga pada waktu mendatang ada kelanjutan dalam Program PIM ini guna penekanan penataan Administrasi Desa (Pengelolaan keuangan dan pengelolaan surat masuk keluar),” imbuhnya.
“Terlaksananya agenda ini tidak lepas dari peran perangkat Desa, di dalamnya ada Hukum Tua Elvira J. Karundeng. Sekiranya, kami mengucapakan banyak terimakasih,” tutur Jufrina. (**).


