Minut,SULUT.TARGETJURNALIS.Com-Salah Satu Program Pemerintah Desa Werot Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minhasa utara yang diatur dalam Perpres 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapan dan Belanja Negara T.A. 2023 dan untuk penggunaannya diatur dalam PMK No : 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dimana Bantuan Keuangan Dana Desa yang menekankan Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Harus paling sedikit 10% dan paling banyak 25%. Dalam hal ini Pemerintah Desa Werot menganggarkan untuk Kegiatan BLT dari Dana Desa sebanyak Rp. 108.000.000,-.
Penerimaan BLT-DDS ini telah melewati hasil Musyawarah Desa untuk menentukan calon Penerima BLT-DDS dan hasil musyawarah tersebut menetapkan 30 orang Penerima
Selasa, 18/04/2023

Pemerintah Desa Werot Hukum Tuw Belly Rampengan bersama Staf dengan didampingi oleh Sekertaris Riandy Sampelan, PKA Olvin Rasu, Bendahara Deisye Lumaya, PD,PLD dan BPD mengadakan Penyaluran BLT-DDS Tahap I

Dengan Jumlah penerima 30 orang Realisasi sejumlah Rp. 27.000.000,- dimana penerima BLT-DDS tersebut menerima Rp. 300.000,- per orang Sebanyak 3 Bulan Januari,Februari, Maret Jadi 900.000, per orang.

Dalam hal tersebut Pemerintah Desa Werot juga Melakukan Sosialisasi untuk Transparansi APBDes tahun 2023.

Belly Rampengan mengimbau kepada penerima BLT-DDS agar memanfaatkan Bantuan Langsung Tunai ini untuk keperluan sehari – hari terutama untuk menjaga kesehatan dan agar selalu mentaati Protokol Kesehatan.(JUENT)


