Minut,TARGETJURNALIS.Com-Gabungan dua warga yakni masyarakat Desa Pulisan dan Desa Kinunang kecamatan likupang timur kabupaten minahasa utara. mendatangi Kantor Gubernur,Kanwil BPN dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Kedatangan tersebut untuk Meminta terkait lahan tanah milik mereka yang tidak pernah di jual sudah masuk dalam HGB PT MPRD,” ungkap Estevanus Takumangsang warga kinunang

Dalam aksi tersebut masyarakat menyampaikan 5 Poin penting dalam tuntutan nya melalui Koodinator Stevanus Takumansang Poin utama yang menjadi aspirasi masyarakat adalah hak kami harus diperjuangkan oleh DPRD Provinsi Sulut.
Dan Dalam tuntutan tersebut dapat dibahas dalam rapat DPRD dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak BPN,” ungkap Stevanus Senin, (20/3/2023)

Berikut 5 poin tuntutan masyarakat desa pulisan dan kinunang yang di sampaikan
1.Kepada Yang terhormat bapak Gubernur Sulut agar segera membentuk tim independen pencari fakta kebenaran yang di dalamnya ada keterwakilan yang diambil dari perwakilan unsur masyarakat pemilik tanah atau yang diwakilkan dari pemerintah, BPN, MPRD, dan unsur-unsur lainya untuk mendapatkan titik terang yang seterang-terangnya.

2.Kami minta unsur terkait di bidang hukum atau aparat terkait di bidang yudikatif, agar pihak-pihak terlibat atau oknum-oknum maklar atau perantara yang bermain dan manipulatif surat tanah dan atau sejenisnya atau adanya akta jual beli yang diduga palsu yang dibuat pada tahun 1981 dan periode tahun 1996 dan tahun 1998 agar segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

3.Menuntut kepada pihak Badan Pertanahan Nasional agar sertifikat tersebut dicabut karena cacat hukum merujuk pada ketentuan peraturan menteri agraria tentang penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena surat keputusan dibuat tanpa adanya landasan hukum dan tidak bersumber dari alas hak yang tidak jelas bersumber dari mana???

4.Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengusutan untuk penyelesaian tanah khusus Desa Pulisan dan Kinunang agar mendapatkan titik terang, seterang-terangnya.
5.Kami forum masyarakat Desa Pulisan dan Kinunang mendukung program pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah dengan menjadikan Desa kami menjadi kawasan pariwisata kelas Internasional.

Dengan catatan bahwa perusahaan yang masuk ke Desa kami adalah perusahaan yang bersahabat dengan masyarakat dan mengerti hak-hak masyarakat, bukan perusahaan yang membuat konflik berkepanjangan dengan masyarakat (*/JM)


