Manado, TARGETJURNALIS.Com – Demi dan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, maka Politeknik Negeri Manado (Polimdo) menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau disingkat Satgas PPKS merupakan bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Sedangkan anggota PPKS merupakan Dosen, Pegawai dan Mahasiswa Polimdo yang terpilih melalui seleksi oleh Koordinator Bidang Kajian & Advokasi Swara Parangpuan Sulut Ibu Nurhasanah S.Sos
Dra, Mareyke Alelo MBA selaku Direktur Polimdo sebelumnya mengatakan, dengan terbentuknya Satgas PPKS tentunya ini merupakan sebagai momentum untuk menjamin staf, dosen, mahasiswa, cleaning service dan satpam.
“Dalam hal ini semua orang harus mendapatkan sekaligus menikmati pendidikan secara aman,” ungkap Direktur ini menuturkan.
Lebih lanjut dikatakan Marayke Alelo, tidak itu saja akan tetapi Polimdo juga melindungi anak-anak disabilitas. (*)


