Mitra,SULUT.TARGETJURNALIS.Com-Insiden pembunuhan warga negara China Wang Zanbiao yang menurut kepolisian terjadi di perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) membuka tabir aktivitas gelap orang asing di ladang tambang ilegal.
Sejumlah warga Mitra mengatakan, kehadiran WNA China bukan lagi dalam jumlah ratusan, tapi ribuan.
“Di Ratatotok, WNA China bukan lagi ratusan, tapi ribuan orang. Mereka tinggal di hotel-hotel dan kos-kosan. Kebanyakan investor tambang dan teknisi,” ujar sumber resmi KOMENTAR.ID yang dipercayakan pengusaha menjaga pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Alason.
Sumber itu menjelaskan, karakter dan pola komunikasi termasuk cara bereaksi ribuan WNA China ini mirip tarzan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tarzan dimengerti sebagai seorang tokoh dalam cerita petualangan yang sangat kuat dan pemberani.
“Mereka sangat berani menghadapi pekerja lokal dan kuat bekerja. Cekatan melarikan diri dari Alason ke Buyat jika ada informasi sidak dari Imigrasi. Komunikasi mereka dengan warga Mitra, pakai bahasa isyarat. Main jari-jari. Yah pokoknya mirip film tarzan,” jelas pria tersebut.
Terpisah, Ketua Badan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Sulut Calvin Limpek menyoal keberadaan ribuan WNA China itu.
Katanya visa turis, punya surat izin kerja, tapi kerjanya di tambang rakyat, tambang ilegal atau PETI. Undang-undang apa yang mengatur itu?,” kritik Calvin.
Diapun mempertanyakan kinerja pengawasan Imigrasi Manado dan Polres Mitra.
“Ini masalah kedaulatan NKRI. BAKKIN akan mengadu ke Menkopolhukam RI dan Bareskrim Polri,” tegas Calvin.
Mengenai status korban pembunuhan di PETI Alason, redaksi menerima penjelasan Imigrasi Manado sebagai berikut;
Selamat siang,
Mohon ijin Pak. Terkait pertanyaan bapak, dapat kami sampaikan bahwa W.N. China a.n. Wang Zanbiao merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Kemudian apabila ada pertanyaan lebih lanjut, berkenan kiranya untuk berkoordinasi langsung ke Kantor Imigrasi Manado di Jl. 17 Agustus.
Terima kasih ???
Sementara itu, di salah satu media online, Kepala Disnakertrans Mitra Fery Uway, mengatakan, sejumlah perusahaan tambang tidak mengetahui identitas korban warga negara asing, maupun pelaku.
“Sesuai pemantauan di lapangan di PT SEJ, PT HWR dan PT BLJ, Selasa, 17 Januari 2023, mereka mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui identitas pelaku pembunuhan baik korban Wang Zanbiao warga negara asing (Cina), maupun tersangka Markus Pasoro, (warga Toraja),” tegas Uway, Kamis (19/1/2023).
Meski begitu dijelaskan Uway, sesuai hasil koordinasi dengan Kepala Disnakertrans Provinsi Sulut, sesuai data yang mereka peroleh, korban adalah investor yang hanya memiliki Dokumen Keimigrasian.
“Namun baik pelaku maupun korban berada lokasi kejadian di tambang ilegal Alason, lokasi yang dilarang,” jelas Kadis.
Menurut Uway, sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pihak perusahaan yang ada di wilayah Mitra harus melaporkan berapa banyak tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut termasuk tenaga kerja asing.
“Pihak kami pun sudah mengecek langsung ke pihak Pemerintah Kecamatan Ratatotok dan perusahaan-perusahaan tambang yang ada di wilayah Ratatotok, dan sesuai informasi keduanya tidak terdata sebagai tenaga kerja,” pungkas Kadis Nekertrans Mitra.
Sebelumnya, lokasi pertambangan tanpa izin di perkebunan Alason, pada Minggu lalu.
Pernyataan pers Polres Mitra yang diteruskan Humas Polda Sulut juga tidak menyebutkan siapa pengelola tambang tersebut. Rilis itu hanya menuliskan lokasi perkebunan Alason.
Informasi diterima redaksi, lokasi tersebut dikuasasi Ko David. Pria ini disebut warga negara China. Adapun lokasi yang menjadi TKP pembunuhan salah satu teknisi asal China, yakni di lahan yang dibeli Ko David dari BT alias Boy.
Sumber resmi di Alason menyebut, David membeli putus (tanpa ikatan kerja sama) lahan dari YO dan Boy. Khusus Boy, dia tidak memiliki saham bersama David.
Lalu, David juga memperluas wilayah tambang dengan cara membeli lahan warga di sekitar PETI.
“Itu Ko David punya. Pembunuhan itu terjadi di lahan yang David beli dari YO dan Boy. David juga sudah membeli tanah-tanah sekitar,” ujar sumber yang mengaku salah satu pekerja tambang Alason, Kamis (19/1/2023).
Diketahui, pengelolaan PETI Alason sudah memakan korban. Korbannya TKA China bernama Wang Zanbiao. Pria ini tewas ditabrak menggunakan bucket excavator dioperasikan pelaku MP, warga Sulawesi Selatan.
Tindak pidana pembunuhan itu terjadi pada Minggu (15/1/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan rilis resmi diterima dari Polres Minahasa Tenggara, membenarkan hal tersebut.
“Korban bernama Wang Zanbiao. Sedangkan tersangka berinisial MP, warga Sulawesi Selatan. Tersangka diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar TKP, sesaat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (17/1) malam.
Dikutip dari komentar.id Insiden berawal ketika tersangka sedang mengoperasikan alat berat jenis excavator di TKP. Lalu korban dari jarak sekitar 40 meter, meminta tersangka dengan menggunakan isyarat tangan, agar berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut di tempat parkiran.
Kemudian tersangka turun ke tempat pengisian BBM untuk mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat.
“Setelah di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan.
Lalu tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM. Korban pun mengisyaratkan, tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir. Selanjutnya tersangka mengangkat ibu jari, pertanda OK,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Duel bahasa tarzan (isyarat) itu rupanya membuat tersangka merasa sakit hati. Setelah itu korban menuju arah kanan excavator, sedangkan tersangka kembali menaiki alat berat tersebut, lalu menghidupkan mesin.
“Tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh. Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah.
Melihat hal tersebut, kemudian datang beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, lalu mengamankan tersangka,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Dalam kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti satu unit alat berat ekskavator.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/Juent)


