Sulut,TARGETJURNALIS.Com-Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Drainase Jalan Hasanudin yang dikerjakan oleh CV. Indhira Karya Manado Diduga “ambiradul asal jadi tidak sesuai spesifikasi.
Diketahui Anggaran yang menghabiskan Hampir 5 Milyar yakni (Rp4.910.464.537 ) bersumber dari dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kali mendapat sorotan dari masyarakat.
Setiap pekerjaan sesuai aturan dan undang undang harus dilakukan sesuai Spek Dan Bastek. Tepat nya pekerjaan di wilayah Tuminting tersebut
Menjadi perhatian khusus oleh Walikota Manado Andrei Angouw karena lokasi tersebut Rawan banjir ditambah lagi dekat denga Kator Camat Tuminting.
Terkait aduan tersebut tim media langsung turun lapangan melakukan Pantauan diduga pekerjaan tersebut pada saat pengecoran dinding Drainase, dalam keadaan penuh dengan air yang mengalir disaluran.
Dugaan Pekerjaan drinase tidak memiliki lantai kerja untuk mendapat kemiringan menglirnya air. Karena genangan air di lokasi tersebut sangat banyak dan tidak terserap.
Terpantau juga dilokasi pengerjaan tersebut tidak ada pengawas lapangan dari pihak PUPR kota Manado. Dalam Permen PU nomor 12 tahun 2014 pasal 2 menjelaskan Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan.
Menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan dan meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air.
Salah satu warga yang tidak mau di publik namanya nya” saat di wawancara mengatakan hal sperti ini seharusnya tidak dilakukan kalau memang ada air di saluran tersebut harusnya di keringkan dulu.
Apalagi Ini kan uang negara uang rakyat juga seharusnya rakyat bisa merasakan kwalitas hasil nya dengan baik dengan jangka yang panjang,”tuturnya
Lanjutnya” Ia meminta kiranya dinas yang terkait bisa mengkaji menindak lanjut aduan ini, dirinya juga mengkritik fungsi pengawasan dari Dinas PUPR kota Manado
Juga dengan kontraktor pihak ketiga dalam pekerjaan ini ia meminta harus di beri sangsi kami juga akan meminta BPK dan KPK serta APH Untuk menindak lanjuti aduan tersebut. kalau bisa di blacklist saja. Jika benar terbukti ada kesalahan pekerjaan yang tidak sesuai Spek.
Negara indonesia adalah negara hukum tidak ada yang kebal hukum di negara kita. Jelas Visi dan Misi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Deareh selalu mengutamakan fasilitas Rakyat.”tutupnya.
Kadis PUPR Kota Manado Jhon Suwu saat dikonfirmasi melalui telepon whatsup mengatakan, dirinya akan memangil rapat PPK pekerjaan tersebut.
“Saya akan adakan rapat dan memanggil PPK untuk menindak lanjuti pekerjaan drinase yang ada di jalan hasanudin,” tegas Jhon Suwu, Kamis (18/8/2022).
Tentunya pekerjaan tersebut akan saya buat denda kalau lewat waktu,” ujar kadis.
PPK Rekonstruksi Drinase Jalan hasanudin 19 Benny Salindeho saat dikonfirmasi menyampaikan akan menyuruh membongkar pekerjaan tersebut kalau dirinya tau saat pengecoran dilakukan di genangan air.
“Kalau saya tau dikerjakan seperti itu, saya suruh bongkar. Begitulah ungkapan PPK PUPR jalan hasanudin 19 Benny Salindeho saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu,” tandas Benny Salindeho beberapa waktu lalu (**/Red)

