Minut,TARGETJURNALIS.Com-Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 jadi hal penting yang harus dijaga di lingkungan tempat kerja. Bukan cuma untuk menekan tingkat kecelakaan kerja saja, tetapi juga demi hak pekerja dalam mendapat perlindungan K3 saat melakukan tanggung jawabnya.
terdapat beberapa undang-undang K3 yang mengatur penerapan K3 di Indonesia. Artinya, hak pekerja untuk memperoleh perlindungan di tempat kerja kuat secara hukum. Jadi, perusahaan dan pekerja sama-sama wajib ambil bagian dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang dikenal K3 merupakan seluruh aktivitas yang menjamin keselamatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan pekerja. Upaya itu dilakukan melalui pencegahan penyakit dan kecelakaan akibat kerja, promosi kesehatan, pengendalian bahaya di tempat kerja, pengobatan, serta rehabilitasi.

Tentang Informasi terkait dengan adanya indikasi pandang enteng atau kelalaian dari PT Realita Timur Perkasa terhadap keselamatan dan kesehatan sejumlah pekerja di proyek pembangunan dermaga berbanderol Rp19,4 miliar, ternyata benar adanya.
Temuan di lapangan terhadap proyek yang berlokasi di desa Munte, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) itu memperlihatkan sejumlah pekerja tidak diperlengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dalam bekerja.
Bahkan, beberapa di antara para pekerja hanya menggunakan sendal jepit saat bekerja.

“Ini sungguh miris mengingat perkerjaan tersebut merupakan proyek yang bersumber dari APBN,” kata sumber yang meminta namanya tidak dipublis, Rabu (16/11/2022).
Dikatakannya lagi, tidak ada alasan yang membenarkan bagi para kontraktor yang mengabaikan K3.
“Ini menyangkut keselamatan serta kesehatan kerja sehingga sifatnya wajib bagi kontraktor memperkerjakan pekerja yang telah dilengkapi dengan APD, jangan nanti sudah terjadi musibah baru mencari-cari alasan,” sindirnya.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun tidak di gunakan oleh pekerja tidak menggunkan pakaian Sefti seperti helem sepatu dan sarung tangan dan menggunakan masker.

Akan hal ini, pihak pengelola proyek melalui Project Manager Refdy Pangkey ST, tidak menampik hal itu. Namun ia berkelit jika pihaknya sudah beberapa kali menginformasikan kepada para pekerja agar menggunakan APD sebagai penunjang K3.
“Persoalannya di sini adalah para pekerja ini bandel. Bahkan, mereka (Pekerja) mengaku lebih nyaman bekerja tanpa sepatu dan kelengkapan APD lainnya,” kelit Pangkey.
Menariknya, pada kesempatan itu ia juga mengaku tak segan-segan memulangkan pekerja yang tidak mengabaikan standar K3.
Hanya saja kenyataannya tidak demikian, beberapa pekerja justru nampak dibiarkan bekerja tanpa APD lengkap meski sedang dalam pengawasan konsultan pekerjaan.
“Memang itulah yang terjadi di lapangan, kadang-kadang ada satu dua pekerja yang abai,” akunya sembari menyebutkan jika ada beberapa pekerja yang mengalami kecelakaan namun masih dalam kategori ringan.
“Sejauh hanya kecebur ke laut, dan syukurlah mereka bisa berenang,” sebut Pangkey sembari tertawa.
Sekadar diketahui, proyek dengan anggaran bersumber dari APBN ini sempat terhenti dikerjakan oleh kontraktor sebelumnya karena terindikasi bermasalah. Proyek ini berupa pekerjaan pembangunan dermaga sepanjang 120 meter

Di kutip dari TEMPO.CO Pemerintah akan menindak para kontraktor dan pejabat yang tak memperhatikan keselamatan saat bekerja. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono mencoret kontraktor yang lalai hingga pekerjanya, saya tidak akan proses hukumnya tapi saya blacklist, sampai PPK (pejabat pembuat komitmen) dan satker (satuan kerja) kami ganti.
Dia meminta kepada seluruh pegawai untuk berhati-hati saat melaksanakan pekerjaan. Dengan pekerjaan proyek yang semakin banyak, Basuki tidak ingin pegawainya sembrono. Pencegahan kecelakaan, kata dia, dapat dilakukan dengan manajemen konstruksi yang baik. Hal itu dilakukan karena pemerintah menargetkan zero accident pada setiap pekerjaan konstruksi.
Basuki juga mengingatkan semua pihak, termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan konsisten sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hediyanto Husaini mengatakan sejak tahun ini pemerintah akan mencoret (blacklist) kontaktor serta mengganti pegawai PPK atau satker. Pemerintah, kata dia, telah banyak mencoret kontraktor yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Diketahui, Saat ini bukan cuma satu perundang-undangan saja yang mengatur K3. Beberapa undang-undang K3 yang menjadi payung hukum terselenggaranya praktik K3 di lingkungan kerja adalah:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi aturan pokok K3 karena membahas pengaturan kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menjalankan keselamatan kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
(RED)


