• Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
Target Jurnalis Sulut
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sulut
No Result
View All Result

Jelang Pelantikan Hukum Tua Kawiley Ini Kata Jantje Chris Noya SH, Ketua BPD Dan Camat Tidak Mengusulkan Nama VN

Redaksi by Redaksi
Oktober 31, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Kab. Minahasa Utara, Nasional
0
Jelang Pelantikan Hukum Tua Kawiley Ini Kata Jantje Chris Noya SH, Ketua BPD Dan Camat Tidak Mengusulkan Nama VN
639
VIEWS
Share on TelegramShare on WhatsappShare on Facebook

Minut,TARGETJURNALIS.Com- Jelang pelantikan Hukum Tua terpilih di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) khususnya di Desa Kawiley Kecamatan Kauditan, ternyata pihak BPD Desa Kawiley dan Camat Kauditan tidak pernah memberikan usulan nama VN alias Veddy Ngantung untuk dilantik.

Namun anehnya, namanya ada dalam daftar pelantikan

Hal tersebut juga ditegaskan Ketua BPD Petro Hanny Wantah, jika sampai saat ini pihak BPD belum mengusulkan karena dua kali hasil pleno, 5 dari 7 anggota BPD menolak pengusulan tersebut.

Sehubungan dengan adanya gugatan dari masyarakat, dimana, VN alias Veddy Ngantung masih dalam proses penyidikan dari pihak Polda Sulut dan juga tergugat di Pengadilan Negeri Airmadidi yang harus mengikuti sidang perdana besok (1/11).

“Ini sangat disayangkan, kapasitas BPD diambil ali oleh Panitia Desa. Sedangkan itu jelas-jelas sudah menyalahi aturan,” tukas Wantah.

Sedangkan Camat Kauditan Roy Rampengan melalui percakapan di telepon selular dengan pihak masyarakat mengatakan, jika surat yang diberikan ke panitia kabupaten itu hanya surat pengantar dari panitia desa bukan usulan BPD.

“Seharusnya usulan tersebut harus dari pihak BPD,” kata Rampengan via selular.

Sementara, Kabag Hukum melalui Ventje Maringka saat dikonfirmasi mengatakan,  keputusan ada sama Bupati.

“Keputusannya dari Pak Bupati,”ucap Maringka.

Menyikapi persoalan ini, Jantje Chris Noya SH selaku Kuasa Hukum masyarakat desa Kawiley menjelaskan, jika dikaji dengan Perbup nomor 18 tahun 2022 Pasal 99 ayat 5 “Hasil pemilihan berdasarkan pemungutan suara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan, Calon, BPD, dan yang mewakili Pemerintah Daerah” dan Pasal 101 ayat 2″ Pengesahan dan pengangkatan dengan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga) puluh Hari terhitung sejak menerima laporan dari BPD dan usulan dari Camat.

Selaku Kuasa Hukum dari masyarakat dan pihak yang dirugikan, dirinya telah berkordinasi dengan pihak BPD.

“Pihak BPD tidak pernah mengusulkan. Karena oknum yang terpilih itu memang melakukan perbuatan pidana lewat pemalsuan cap dan tanda tangan pada LKPJ dan LPPD,” jelas Kuasa Hukum Chris Noya didampingi rekannya.

Kami berharap, lanjut dikatakan Kuasa Hukum, Bupati Minut bisa melihat kebenaran dari permasalahan ini dan bisa mengambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku

“Mungkin ini bisa jadi pertimbangan dari Bapak Bupati Joune Ganda untuk bisa mengkaji lebih jauh karena ini sudah menjadi gejolak di Masyarakat khususnya di desa Kawiley,” pungkasnya. (**/Red)

Previous Post

Grand Opening Indomaret Fresh Paniki, Hadirkan Konsep Modern Dan Lengkap

Next Post

How to Value an internet business Financially

Redaksi

Redaksi

Next Post

How to Value an internet business Financially

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Sosok Ishak Tambani Jadi Perbincangan, Elektabilitas dan Populeritas Nya “Meroket” Tulus Tidak Ada Kepentingan

    Sosok Ishak Tambani Jadi Perbincangan, Elektabilitas dan Populeritas Nya “Meroket” Tulus Tidak Ada Kepentingan

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Misteri Penyelesaian Izin Tambang Batu Emas, Membuat Prihatin Masyarakat Penambang Desa Tatelu dan Sekitarnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ishak Tambani Sumbangkan Lahan Pribadi serta Salurkan Bantuan Dana untuk Mesjid AL Mubin dan TK Muhamadia Desa Bulutui

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • LSM LAMI Minta PT. FIF Segera Angkat Kaki Dari Sulut

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kasihan Sekali Setelah 15 Th Mengabdi, Efendi Moha Seharusnya Diberikan Penghargaan “Pihak RSUD Justru Memberhentikan”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Target Jurnalis Sulut

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/