Minut,TARGETJURNALIS.Com Senin (10/10/2022) Lewat Hearing terbuka (RDP) dilaksanakan oleh Komisi II DPRD minut Bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo, LSM LP3S,LAKP2N, Dan Pihak Rumah Sakit Sentra Medika.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Minut Stendy. S. Rondonuwu,Wellem Katuuk SH. MH, Arnold CH. Lamonge SH, Paulus Polce sundalangi, Ennike Marasi SE. Ak Dan Jerry Umboh.
Terkait dugaan pembuangan Limbah B3 yang dilakukan oleh pihak RSM dijelaskannya bahwa bukan milik pihak RSM. Melalui Wadir Umum RSM menjelaskan” yang ada hanya sampah domestik. Ia juga menjelaskan limbah B3 pihak RSM mempuyai nomor register.

Komisi II Arnold CH Lamonge SH Mengatakan” tentunya Kami bersyukur atas kehadiran dari investor di bidang kesehatan diminahasa utara, Ia menyarankan lewat kesimpulan ini RSM lebih harus di tingkatkan fungsi pengawasan baik internal maupun external “tuturnya

RDP di hadiri langsung Ketua Umum LSM LP3 Sulut angkat bicara. bahwa peran LP3S selalu menjalankan fungsi pengawasan di sulawesi utara. untuk masalah limbah itu harga mati harus betul betul di perhatikan, “ungkapnya.
ia berharap kiranya RDP ini bisa mendapatkan solusi. saya bangga investasi dibidang kesehatan sudah masuk di sulut. Kita harus berbenah diri dimasa yang akan datang.”tutupnya (juent)


