Manado,TARGETJURNALIS.Com-Negara indonesia adalah negara hukum tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Sebagaimana Visi dan Misi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah daerah Selalu Menjaga dan Mensejahtrakan masyarakat nya.
Sulawesi utara, Kota Manado, Desa Tongkaina Bahowo Dari informasi yang di terima oleh media ini. Warga sementara memperjuangkan hak atas tanah adat mereka. Dalam dugaan sengketa lahan seluas 120 hektar milik warga Tongkaina-Bahowo”ungkap Fransisca

Dilansir dari komentar.id Pasalnya BPN telah menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 491 atas nama Dorothea Samola, tanpa merujuk dengan data yuridis serta bukti peralihan berupa Akta Jual Beli (AJB) yang disahkan Notaris atau PPAT (Camat).
Padahal masyarakat memiliki Surat Ukuran Tanah serta merasa tidak ada pelepasan hak, karena memang belum lunas. Ungkap” Penerima kuasa ahli waris 55 warga Tongkaina-Bahowo yakni Kepala Bidang Hukum DPD Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (BARMAS) Fransiska Rawung
Fransisca menjelaskan”pada tahun 1990 silam, lelaki Eric Samola dari PT Manado Tongkaina Molas Wisata Estate mengajukan permohonan pembebasan lahan ke Gubernur Sulut di masa itu.
Kemudian Gubernur Sulut menunjuk Walikota Manado sebagai pemegang otoritas wilayah terjadilah negosiasi pembebasan dengan warga.
Diketahui nilai pembebasan lahan waktu itu Rp 2.000/meter,
Setelah membayar sebagian lahan yang diikat dengan perjanjian jual beli, kewajiban pelunasan dari pihak Eric Samola tak kunjung tiba.
Saat ini hal tersebut dan telah di laporkan ke Polresta Manado, dengan isi laporan aduan tersebut menyebutkan Gun Honandar Bersama Dorothea Samola atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan
Kesal karena menunggu selama 32 tahun dan mengetahui ada SHM 491, puluhan ahli waris tersebut menempuh jalur hukum. Chili Lanes, salah satu pemilik lahan melaporkan tindakan pidana di Polresta Manado.
Dalam hal ini pihak Kelurahan diduga ikut serta menyebabkan BPN Manado menerbitkan SHM bodong nomor 491.ATR/BPN Kota Manado beserta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sudah melakukan tindak melawan hukum sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria pada PP Nomor 10 Tahun 1961 perubahan pada PP Nomor 24 Tahun 1997, Mereka oknum – oknum di Kantor ATR/BPN dan oknum – oknum di kantor – kantor terkait melakukan pelanggaran hukum tepatnya pada pasal 20 ayat (1) dan juga pada pasal 3 (a), (b), dan (c),” jelas Fransiska Rawung, di Mapolres Kota Manado, Senin (3/10/2022) siang.

Di samping itu, Ketua DPD Barmas Sulut Tonaas Defly Brando Lengkey, SS mengangatakan, sangat menyesal dengan tindakan BPN Manado yang mengeluarkan SHM. Kanit Reskrim Unit 5 sudah menjadwalkan untuk menggelar kasus ini. Dalam gelar perkara nanti, kami minta agar objektif, transparan dan berkeadilan agar hukum dan undang – undang berjalan pada koridornya, sesuai hukum yang berlaku” ujar Tonaas Brando Lengkey. (**/Juent)


