Sulut – TARGETJURNALIS.Com- Terkait Dugaan tindakan kekerasan yang menimpa Saudara Lasarus Makahaube, salah seorang wartawan aktif dari media online Berantastipikor.com.
Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kepulauan Sangihe, (7/9/22).
Kejadiannya pada tanggal 18 Agustus 2022, saat Ia sedang melakukan investigasi terkait suatu perusahaan yang diduga telah memberdayakan Ilegal mining didaerah itu. Lasarus kemudian mendatangi dengan maksud untuk mengkonfirmasi terkait Perobohan Gapura dengan Bendera Merah putih yang jatuh.
Lanjut Lasarus, “tiba tiba saya dihadiri oleh sekelompok orang dan mengobok-obok, dan beberapa orang yang datang dan langsung memukul saya, seperti yang ada di Vidio itu. Saya sudah menyampaikan bahwa saya ini Wartawan, tetapi mereka hanya mengatakan bahwa saya wartawan Abal abal”, terangnya.
Perlakuan sekelompok orang tersebut kata Lasarus, tidak terhenti sampai disitu bahkan justru semakin bringas berlaku kasar dan melakukan pengancaman untuk menghapus video di handphone miliknya.
Atas perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga didaerah itu, kemudian berbuntut panjang dan saat ini telah dilaporkan Korban (Lasarus Makahaube) ke Mapolres Kepulauan Sangihe, dengan bukti laporan STTLP/176/IX/2022/Sulut/Res.Kepl.Sangihe,
Saat membuat laporan, Lasarus menyebutkan telah membeberkan kronologis peristiwa kepada pihak aparat kepolisian di Mapolres Kepulauan Sangihe.
“Laporan yang saya lakukan ini merupakan pembelaan demi membersihkan dari segala oknum-oknum perusak citra dunia jurnalistik/Wartawan di tanah air, hanya karena ketidak pahaman tentang tugas jurnalistik, tutur Lasarus.
Menanggapi kejadian tersebut, saat ini diketahui Saudara Lasarus adalah anggota dari GWI Sangihe yakni Organisasi Wartawan yang Bertaraf Nasional. (GABUNGAN WARTAWAN INDONESIA)
Ketua GWI MINUT Juent myhard. Ama.Par angkat bicara atas kejadian tersebut dan mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang di lakukan oleh sekelompok oknum masyarakat terhadap Lasarus
Sebagai insan pers dan sebagai fungsi kontrol bagi masyarakat yang saat itu mendapat perintah dan menjalankan tugasnya. Hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap Wartawan. Apalagi jika sampai terjadi tindak kekerasan”, ungkapnya
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” tutupnya
Kami berharap agar laporan atas Lasarus,untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat ini Pihak APH Kepolisian Polres Sangihe akan menindaklanjuti laporan itu dengan sebagaimana mestinya (Red)


