• Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
Target Jurnalis Sulut
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sulut
No Result
View All Result

Ini Hitungan Biaya Ganti Rugi Proyek Sutet Tanah Tanaman

Redaksi by Redaksi
Agustus 3, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Kab. Minahasa Utara, Kota Manado, Nasional
0
Ini Hitungan Biaya Ganti Rugi Proyek Sutet Tanah Tanaman
546
VIEWS
Share on TelegramShare on WhatsappShare on Facebook

TARGETJURNALIS.Com– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri (Permen)ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juni 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada 17 Juni 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dengan adanya aturan ini, maka hak masyarakat yang lahannya dilalui transmisi akan mendapatkan kompensasi.

Dilansir dari CNBC Indonesia. Lahan yang dilalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) masih menjadi milik warga. Namun aktivitasnya dibatasi demi keamanan instalasi dan keselamatan makhluk di bawahnya. Akibat pembatasan ini, maka warga berhak atas kompensasi sebagai penghargaan.

Dia mengatakan, aturan baru ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya gangguan listrik seperti pemadaman listrik (blackout) pada 4 Agustus 2019 lalu.

“Sebelumnya diatur dalam Permen ESDM No 27 tahun 2018. Melihat ke belakang pada insiden blackout di Jabar, Banten, dan DKI 4 Agustus salah satu dugaan karena terganggunya ruang bebas transmisi,” ungkapnya dalam Webinar “Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik”, Selasa (07/09/2021).

Dengan berlakunya Permen 13 tahun 2021 ini, maka aturan sebelumnya Permen ESDM No 18 tahun 2015 dan Permen ESDM No 27 tahun 2018 tidak berlaku lagi.

“Kami harap dengan dengan terbitnya aturan Permen 13 2021 dapat membantu pelaku usaha menyelesaikan dinamika yang muncul saat pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan tanpa abaikan hak-hal masyarakat,” tuturnya.

Lantas, bagaimana perhitungan biaya ganti ruginya?

Berikut formula perhitungan kompensasi atas tanah, bangunan, dan atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas:

a. Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanah:

Kompensasi = 15% x Lt x NP

Lt: Luas tanah di bawah ruang bebas dalam meter persegi (m2)
NP: Nilai pasar tanah per meter persegi (m2) dari Lembaga Penilai

b. Formula Perhitungan Kompensasi untuk Bangunan:

Kompensasi = 15% x Lb x NPb

Lb: Luas bangunan di bawah ruang bebas dalam meter persegi (m2)
NPb: Nilai pasar bangunan per meter persegi (m2) dari Lembaga Penilai

c. Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanaman:

Kompensasi = NPt

NPt: Nilai pasar tanaman dari Lembaga Penilai. (Juent)

Previous Post

Politeknik Negeri Manado Masuk Dalam Daftar Pelatihan Instruktur Peningkatan Kualitas dan Kompetensi

Next Post

Pelantikan Majelis Pembimbing Cabang dan Pengurus Gerakan Pramuka Kabupaten Minahasa Utara Masa Bhakti 2021 – 2026

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pelantikan Majelis Pembimbing Cabang dan Pengurus Gerakan Pramuka Kabupaten Minahasa Utara Masa Bhakti 2021 – 2026

Pelantikan Majelis Pembimbing Cabang dan Pengurus Gerakan Pramuka Kabupaten Minahasa Utara Masa Bhakti 2021 - 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Sosok Ishak Tambani Jadi Perbincangan, Elektabilitas dan Populeritas Nya “Meroket” Tulus Tidak Ada Kepentingan

    Sosok Ishak Tambani Jadi Perbincangan, Elektabilitas dan Populeritas Nya “Meroket” Tulus Tidak Ada Kepentingan

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Misteri Penyelesaian Izin Tambang Batu Emas, Membuat Prihatin Masyarakat Penambang Desa Tatelu dan Sekitarnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ishak Tambani Sumbangkan Lahan Pribadi serta Salurkan Bantuan Dana untuk Mesjid AL Mubin dan TK Muhamadia Desa Bulutui

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • LSM LAMI Minta PT. FIF Segera Angkat Kaki Dari Sulut

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kasihan Sekali Setelah 15 Th Mengabdi, Efendi Moha Seharusnya Diberikan Penghargaan “Pihak RSUD Justru Memberhentikan”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Target Jurnalis Sulut

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/