• Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
Target Jurnalis Sulut
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sulut
No Result
View All Result

Disebut Beraroma Korupsi, PBI Dinkes Sulut Di Laporkan LSM (Inakor) Ke APH

Redaksi by Redaksi
Juli 20, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Kota Manado, Nasional
0
Disebut Beraroma Korupsi, PBI Dinkes Sulut Di Laporkan LSM (Inakor) Ke APH
522
VIEWS
Share on TelegramShare on WhatsappShare on Facebook

Manado, TARGETJURNALIS.Com-Dugaan korupsi Pengadaan Barang Impor (PBI) alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut  ke Aparat Penegak Hukum (APH). Saat ini bergulir di meja hijau, di laporkan oleh LSM (inakor) Independen Nasional Anti Korupsi

dilansir dari media goldennews.co.id Ketua DPW inakor sulut Rolly Wenas menyebut pengadaan PBI dengan anggaran fantastis tak sesuai kebutuhan dan perencanaan. Bahkan untuk pembiayaan PBI alat Covid-19 secara keseluruhan, Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat itu disebut belum memberikan persetujuan.

“Ada dugaan korupsi dengan anggaran yang terbilang fantastis untuk PBI alat penanganan Covid-19. Itu sebabnya kami melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulut dengan tembusan Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Ketua KPK RI,” kata Rolyy kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (19/7/2022).

Aktivis vokal ini lantas membeber realisasi impor barang dari Cina. Sampai 27 Mei 2020 menurut Rolly anggaran yang digelontorkan buat impor barang tersebut sebesar Rp63.663.928.718,56. Anggaran ini jauh lebih tinggi dari nilai yang disetujui sebesar Rp Rp50.992.900.000.

“Jadi terdapat selisih Rp12 miliar lebih. Ini perlu didalami aparat penegak hukum,” Rolly menegaskan.

Pria yang beberapa kali menang pra peradilan untuk sejumlah kasus korupsi di berbagai instansi ini makin curiga ada yang janggal setelah melihat sisa anggaran sampai tahap enam tertinggal hanya Rp1.935.334.591. Sementara barang-barang yang diimpor sebesar Rp63.663.928.718,56 baru terealisasikan dengan kontrak sebesar Rp15.942.450.183,50.

“Jadi barang-barang impor yang tersisa bernilai Rp47.721.478.535. Semua barang tersimpan di gudang JSM dan tidak jelas peruntukannya,” ungkap Koordinator Wilayah (Korwil) Inakor Indonesia Timur ini.

Rolly dan sejumlah pengurus Inakor Sulut kemudian meminta penjelasan dari manajemen JSM soal keberadaan barang-barang tersebut. “KFY, salah satu karyawan JSM menyebut semua barang itu milik PT CPHPL,” ujar Rolly yang dibenarkan pengurus lainnya.

Sekedar diketahui PT CPHPL adalah penyedia barang yang bermitra dengan Dinkes Sulut. “Barang-barang itu dititipkan PT CPHPL secara cuma-cuma di guang JSM.  Tapi khusus untuk rapid test ditempatkan di kontainer pendingin milik JSM di Tuminting dengan biaya listrik dibebankan ke PT CPHPL,” kata Rolly.

KFY juga dalam penjelasannya mengakui jika nama importir dan pembeli yang tercantum dalam invoice adalah Bendahara Dinkes Sulut. Namun barang-barang tersebut bukan milik Dinkes Sulut. Keterangan  KFY diperkuat oleh AA.

Untuk diketahui, AA adalah orang yang mengkoordinasi pengiriman sampai penyimpanan barang di gudang. AA disebutkan Inakor dalam laporannya punya hubungan dengan penyedia PT CPHPL.

“Informasi dari keduanya,  barang-barang digunakan itu tidak dikuasai dan dimiliki Dinkes Sulut. Mengapa? Karena proses pembayaran atas barang tersebut dilakukan secara parsial, tergantung realisasi anggaran,” Rolly menguraikan.

Dengan kondisi tersebut, pria yang sering mengucir rambutnya ini berpendapat barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk, PPN dan PPh dengan atas nama Dinkes Sulut itu berpotensi disalahgunakan pihak penyedia.

“Semua kejanggalan terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan tidak memerhatikan kebutuhan dan kecakapan anggaran dalam pengajuan impor serta tidak efektif dalam mengawasi dan mengontrol tugas PPK. Di sisi lain PPK kurang cermat melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya terkait pengadaan dari barang impor,” katanya

Atas dasar itu, Rolly berkesimplan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang impor alat-alat penanganan Covid-19 di Dinkes Sulut. “Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan RI Nomor 34/PMK.04/20212 tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai untuk keperluan penanganan Covid-19,” ucapnya.

Berdasarkan Permen tersebut, khususnya pada pasal 2 ayat 1 disebutkan Rolly  bahwa impor barang atas keperluan penanganan pandemic Covid-19 diberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai dan penjualan barang serta dibebaskan dari pajak penghasilan.

“Pun sejak awal rencana pengadaan barang impor ini tidak sesuai peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 13 tahun 2018, khususnya dalam penanganan keadaan darurat,” ujarnya.

Rolly juga menyebut jika pengadaan barang di awal disesuaikan dengan jumlah penduduk Sulut sebanyak 2.652.355 jiwa, kebutuhan dan kasus yang terjadi. Berdasarkan identifikasi  tersebut, nominal anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 2.264.989.613.

Dana dua triliun rupiah lebih itu selanjutnya akan digunakan untuk membeli masker 8.752.772 pcs dengan nilai Rp14.58.963.000, APD 495.00 set dengan nilai Rp494.900.000.000, disinfektan 49.500 liter dengan nilai Rp4.950.000.000, handsaibitizer875.277 dengan nilai Rp875.277.150.000 dan rapid tes 291.760 dengan nilai Rp875.278.500.000.

Hanya saja Rolly sudah tak merinci apakah dana sebesar itu tersedia dan dipergunakan dengan baik atau tidak.  “Fokus perhatian kami pada pengadaan barang impor yang ditengarai tidak sesuai kebutuhan dan perencanaan, terlebih dahulu bukan atas kehendak Gubernur Sulut,” kata.

Sayang sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Sulut Debby Kalalo. Media ini sudah mencoba menghubungi melalui layanan whatsapp, tapi tidak dibalas. (*/tim)

Previous Post

Kejuaraan Paragliding Trip Of Indonesia 2022 Bolsel Sulut

Next Post

Donny Jonny Lumewan Nomor Urut 02 Calon Hukum Tua Desa Warukpas Kecamatan Dimembe

Redaksi

Redaksi

Next Post
Donny Jonny Lumewan Nomor Urut 02 Calon Hukum Tua Desa Warukpas Kecamatan Dimembe

Donny Jonny Lumewan Nomor Urut 02 Calon Hukum Tua Desa Warukpas Kecamatan Dimembe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Sosok Ishak Tambani Jadi Perbincangan, Elektabilitas dan Populeritas Nya “Meroket” Tulus Tidak Ada Kepentingan

    Sosok Ishak Tambani Jadi Perbincangan, Elektabilitas dan Populeritas Nya “Meroket” Tulus Tidak Ada Kepentingan

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Misteri Penyelesaian Izin Tambang Batu Emas, Membuat Prihatin Masyarakat Penambang Desa Tatelu dan Sekitarnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ishak Tambani Sumbangkan Lahan Pribadi serta Salurkan Bantuan Dana untuk Mesjid AL Mubin dan TK Muhamadia Desa Bulutui

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • LSM LAMI Minta PT. FIF Segera Angkat Kaki Dari Sulut

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kasihan Sekali Setelah 15 Th Mengabdi, Efendi Moha Seharusnya Diberikan Penghargaan “Pihak RSUD Justru Memberhentikan”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Target Jurnalis Sulut

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/