Minut Targetjurnalis.com-Berdasarkan Sesuai dengan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Senin (23/5/22) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penangan Corona Virus Disiase Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berdasarkan surat instruksi tersebut kembali memberlakukan PPKM Level 1 sejak Selasa (24/5/22) sampai pada Senin (6/6/22)
Yakni Kabupaten Minahasa, Kepulauan Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Kota Manado, Bitung bersama Kotamobagu.
Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati (Wabup) Kevin Lotulong dalam hal mengatakan ini merupakan bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Minut dalam penanganan Covid-19.
“Yang Tentunya hal ini tak lepas dari peran Pemerintah yang terus gencar melakukan Vaksinasi,” kata Bupati
“Bupati dan Wabup” Kami pemkab minut, mengimbau untuk itu walau berada di PPKM level 1, tetap lah menaati dan menjalankan peraturan pemerintah dan terus menerapkan Protokol (Prokes) Covid 19
Juent myhard


