• Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
Target Jurnalis Sulut
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sulut
No Result
View All Result

Polda Sulut Selesaikan Sejumlah Perkara Melalui Restorative Justice

admin by admin
Februari 24, 2022
in Berita Terbaru, Daerah
0
Polda Sulut Selesaikan Sejumlah Perkara Melalui Restorative Justice
469
VIEWS
Share on TelegramShare on WhatsappShare on Facebook

MANADO, SULUT.TARGETJURNALIS.COM — Sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, dapat diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restorative. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (24/2/2022) pagi.

“Berdasarkan data penyelesaian perkara yang diterima dari Ditreskrimum Polda Sulut, tahun 2022 sampai dengan bulan Februari, sebanyak 125 perkara yang diselesaikan dengan restorative justice,” ujarnya.

Kasus yang diselesesaikan secara restorative justice bervariasi, mulai dari penggelapan, pengrusakan, perampasan kendaraan, pencurian, pengancaman dengan sajam, penganiayaan, pencemaran nama baik, penipuan, KDRT, pengancaman, penghinaan dan penyeroyokan.

Terkait penanganan kasus melalui Restorative Justice ini sendiri, pada tanggal 19 Agustus 2021, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si telah menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.

Perpol ini menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, merupakan langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.

“Ini merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat, guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ini juga katanya merupakan wujud kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Jorry)

Tags: KapolriPolda SulutSulawesi Utara
Previous Post

Fatalitas Sarankan Warga Dirawat di Isoter, Kapolri: Kurangi Risiko Penyebaran dan Fatalitas

Next Post

Kapolda Sulut Bersama Kadivkum Polri Tinjau Vaksinasi di Manado

admin

admin

Next Post
Kapolda Sulut Bersama Kadivkum Polri Tinjau Vaksinasi di Manado

Kapolda Sulut Bersama Kadivkum Polri Tinjau Vaksinasi di Manado

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Sosok Ishak Tambani Jadi Perbincangan, Elektabilitas dan Populeritas Nya “Meroket” Tulus Tidak Ada Kepentingan

    Sosok Ishak Tambani Jadi Perbincangan, Elektabilitas dan Populeritas Nya “Meroket” Tulus Tidak Ada Kepentingan

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Misteri Penyelesaian Izin Tambang Batu Emas, Membuat Prihatin Masyarakat Penambang Desa Tatelu dan Sekitarnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ishak Tambani Sumbangkan Lahan Pribadi serta Salurkan Bantuan Dana untuk Mesjid AL Mubin dan TK Muhamadia Desa Bulutui

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • LSM LAMI Minta PT. FIF Segera Angkat Kaki Dari Sulut

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kasihan Sekali Setelah 15 Th Mengabdi, Efendi Moha Seharusnya Diberikan Penghargaan “Pihak RSUD Justru Memberhentikan”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Target Jurnalis Sulut

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/