Targetjurnalis.com, Minsel – Pemerintah Desa Ongkaw Dua menjadi perbincangan dan bahan kritikan di media sosial terkait dugaan kekosongan pemdes di kantor hukum tua Desa Ongkaw Dua hari ini Jumat 28/05/2021.
Penjabat hukum tua desa Ongkaw Dua Synnie Kodongan saat di hubungi via telepon mengatakan, “bahwa memang saya dan perangkat desa hari ini melakukan Refresing sekaligus penyegaran karena sesuai informasi rekan perangkat desa sudah lama tidak melakukan Refresing karena masa pandemi cobid 19 jadi saya mengiyakan tapi harus ada yang standbye di kantor ungkap”, Syennie.
Lanjut Kodongan, “yang jaga di kantor ada kepala jaga 5, 9 dan kaur Perencanaan Daniel Sondakh serta staff kantor sehingga pelayanan bagi masyarakat tidak terabaikan tutup penjabat kumtua Syennie Kodongan”.
Hal senada di sampaikan sekdes Ferybill Poluakan bahwa,” dalam rangka pelayanan masyarakat maka ada perangkat desa yang jaga di kantor termasuk staff kantor, dan Kaur Perencanaan Daniel Sondakh yang di mandatkan untuk tanda tangan surat di luar surat yang menjadi kewenangan hukum tua, cuma rupanya kaur Daniel berhalangan sakit jadi jika masyarakat butuh sesuatu harus melalui staff dan nanti staff itu yang berkordinasi dengan kaur Perencanaan Daniel di rumah ujar Poluakan.
Masih kata Poluakan, “rupanya dalam beberapa jam staff yang di tugaskan untuk standbye di kantor hukum tua pergi mengurus SKCK sehingga terjadi kekosongan orang, dan ketika ada masyarakat yang kekantor hukum tua di temukan dalam keadaan kosong atau pintu kantor tertutup, karena itu atas nama pemdes Ongkaw Dua memohon maaf kepada seluruh masyarakat yang terganggu pelayanannya hari ini tutup sekdes”.
Salah seorang masyarakat Desa Ongkaw dua yang namanya tidak mau di publish mengatakan sangat kecewa karena memang surat yang saya butuhkan ini jadi tertundah, padahal sudah sangat di butuhkan tapi karena tidak di tanda tangan jadi tidak bisa karena itu jujur saya kecewa ungkapnya kesal”.
(Jeksen Wonok)


