Targetjurnalis, Minsel — Ada cerita menarik dalam pergantian Perangkat Desa Sulu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Dari rekaman yang beredar di kalangan wartawan, Hukum Tua Sefnat Korobitua mengakui bahwa ada tim yang membahas terkait pergantian ini di rumah kediaman Wakil Bupati Minsel, Pdt. Petra Rembang.
“Ada tim yang hadir tadi malam dan mereka langsung beri usul bahwa yang mana-mana orang yang bekerja di Sulu itu cuma 4 orang, yang lain itu harus scrup (ganti),” ujar Sefnat dalam rekaman tersebut, yang sementara menjelaskan kepada seseorang di telepon.
“Yang pergi ke sana Sandra Lengkong, ada om Hart, ada Kalo Nayoan, ada sapa-sapa, ada Ridel, ada si Usi p laki, ada Usi, ada Reki p anak, ada lain-lain yang saya sudah tidak tau,” katanya.
Dalam rekaman tersebut, Hukum Tua Desa Sulu mengatakan tim ini memberikan penjelasan kepada Wakil Bupati Minsel.
Rekaman ini pun dikonfirmasi wartawan terkait dipakainya nama diduga Wakil Bupati Minsel (Pdt. Petra Rembang) ke Hukum Tua Desa Sulu, pada Sabtu (8/5/2021) di kediamannya di Desa Sulu dan ia pun mengakui kalau itu suaranya.
“Awalnya mereka sudah tahu bahwa pergantian cuma sekitar 5. 3-nya THL, 1 sudah kerja di Halmahera dan juga 1 perangkat desa karena kasus lain. Dari 5, kemudian jadinya 12,” ujarnya menjelaskan terkait pergantian perangkat Desa Sulu.
Ia pun menegaskan kalau yang 5 sudah sesuai aturan, tapi yang lain dirinya enggan untuk menjelaskan.
“Untuk itu kan kalian sudah tahu,” tambah Hukumtua Sefnat.
Kepada Detakterkini.com, Hukumtua Desa Sulu pun menyampaikan bahwa dirinya siap menghadapi konsekuensi apa yang akan dihadapi karena proses yang katanya sudah masuk ke Ombudsman dan PTUN (*/Jeksen)


