
Sulut.targetjurnalis.com – MINAHASA UTARA, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kabupaten Minahasa Utara melalui Bidang Hukumnya secara tegas membantah informasi yang beredar luas di masyarakat yang menyeret nama Ketua Dekopin Minahasa Utara. Pihaknya menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan Hoaks
Ketua Bidang Hukum Dekopin Minahasa Utara, Poltje Moningkey, menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu merupakan hoaks yang sama sekali tidak didukung fakta maupun bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Informasi yang beredar dan menyerang pribadi Ketua Dekopin Minut jelas merupakan berita hoaks. Kami menilai ada upaya pembentukan opini yang tidak sehat melalui penyebaran informasi sepihak yang belum terverifikasi kebenarannya oleh pihak yang berwenang,” tegas Moningkey saat dikonfirmasi wartawan (01/06).
Menurutnya, pemberitaan yang menyampaikan dugaan terkait kehidupan pribadi Ketua Dekopin tidak hanya merugikan nama baik individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik seluruh organisasi Dekopin Minahasa Utara sebagai lembaga kemasyarakatan dan koperasi yang berperan penting di wilayah tersebut.
Moningkey menyoroti bahwa dalam isi pemberitaan yang beredar tersebut sendiri sudah dinyatakan secara jelas bahwa belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, belum terdapat hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum, serta tidak ada bukti apapun yang dapat membenarkan tuduhan yang disampaikan. Oleh karena itu, ia menilai informasi tersebut tidak layak dijadikan konsumsi publik tanpa dilakukan verifikasi yang memadai.
“Dasar apa yang digunakan untuk menyebarkannya? Jangan sampai masyarakat disuguhi informasi yang hanya bersumber pada dugaan dan asumsi belaka,” katanya.
Sebagai mantan Kepala Seksi Humas Polres Minahasa Utara, Moningkey mengingatkan seluruh pihak agar tidak mudah mempercayai informasi yang sumber dan kebenarannya belum jelas. terutama yang menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang yang merupakan hak asasi setiap warga negara.
“Kami berharap masyarakat tidak percaya pada informasi sepihak yang disebarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Penyebaran informasi yang tidak benar dan mengandung muatan fitnah dapat menimbulkan keresahan sosial dan merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Dekopin Minahasa Utara meminta setiap pihak yang memiliki keberatan atau informasi tertentu untuk menempuh jalur dan mekanisme yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui penyebaran isu yang belum terbukti kebenarannya kepada publik.
Pihaknya juga menegaskan bahwa penyebaran informasi yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, maupun berita bohong dapat memiliki konsekuensi hukum yang tegas apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Dekopin Minut berharap tidak ada lagi pihak yang menyebarkan fitnah tanpa dasar yang kuat. Mari sama-sama menjaga etika berinformasi, menghormati asas praduga tak bersalah, serta selalu mengedepankan fakta dan kebenaran dalam setiap penyampaian informasi kepada publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan yang memuat dugaan terhadap Ketua Dekopin Minahasa Utara terkait kehidupan pribadinya. Dekopin Minahasa Utara menegaskan kembali bahwa informasi yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun permasalahan lain yang merugikan pihak yang bersangkutan (**)

