• Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
Target Jurnalis Sulut
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sulut
No Result
View All Result

Polres Minsel Gelar Pengamanan Eksekusi Tanah di Amurang

admin by admin
April 29, 2021
in Kab Bolaang Mongondow Selatan
0
Polres Minsel Gelar Pengamanan Eksekusi Tanah di Amurang
593
VIEWS
Share on TelegramShare on WhatsappShare on Facebook

Targetjurnalis, Minsel  – Personel gabungan Polres Minahasa Selatan dan Polsek Amurang melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi tanah di Kelurahan Uwuran Satu, Lingkungan Dua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (29/04/2021).

Eksekusi Sebidang Tanah yang berisi Bangunan Rumah Permanen ini berdasarkan Penetapan Kepala Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 01 / Pdt . Eks / 2021 / PN Amr tanggal 25 April 2021, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 62 / Pdt . G / 2012 / PN Amr tanggal 02 April 2012, Junto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 7 / PDT / 2014 / PN MDO tanggal 20 Maret 2014, Junto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3104 K / PDT / 2014 tanggal 22 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Objek eksekusi Pengadilan Negeri Amurang yakni sebidang tanah berisi sebuah bangunan rumah permanen dengan luas kurang lebih 300 M² (tiga ratus meter persegi).

Eksekusi dilakukan dengan membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amurang oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Amurang Arnold Pantouw, kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan rumah permanen yang berada di dalam lokasi Objek Eksekusi.

Setelah selesai pelaksanaan pembongkaran bangunan rumah permanen yang berada di dalam lokasi Objek eksekusi, selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dan Penyerahan Objek Eksekusi dari Pengadilan Negeri Amurang kepada Penggugat yang diwakili oleh Ahli Waris, Benry Montolalu (anak dari penggugat).

“Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan kondusif dengan pengamanan personel gabungan Polres Minsel, dihadiri dan disaksikan oleh Panitera PN Amurang, Pemerintah Kecamatan Amurang, Pemerintah Kelurahan Uwuran Satu, pihak penggugat dan tergugat serta masyarakat sekitar objek eksekusi,” terang Kabag Ops Polres Minsel Kompol Rahmad Lantemona, yang memimpin langsung kegiatan pengamanan eksekusi. (Jeksen Wonok)

Previous Post

Kapolres Minsel Bersama Jajaran Forkopimda Ikuti Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri 1442

Next Post

Hari Buruh, Kapolres Minsel Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Protokol Kesehatan

admin

admin

Next Post
Hari Buruh, Kapolres Minsel Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Protokol Kesehatan

Hari Buruh, Kapolres Minsel Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Sosok Ishak Tambani Jadi Perbincangan, Elektabilitas dan Populeritas Nya “Meroket” Tulus Tidak Ada Kepentingan

    Sosok Ishak Tambani Jadi Perbincangan, Elektabilitas dan Populeritas Nya “Meroket” Tulus Tidak Ada Kepentingan

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Misteri Penyelesaian Izin Tambang Batu Emas, Membuat Prihatin Masyarakat Penambang Desa Tatelu dan Sekitarnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ishak Tambani Sumbangkan Lahan Pribadi serta Salurkan Bantuan Dana untuk Mesjid AL Mubin dan TK Muhamadia Desa Bulutui

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • LSM LAMI Minta PT. FIF Segera Angkat Kaki Dari Sulut

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kasihan Sekali Setelah 15 Th Mengabdi, Efendi Moha Seharusnya Diberikan Penghargaan “Pihak RSUD Justru Memberhentikan”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Target Jurnalis Sulut

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/