• Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
Target Jurnalis Sulut
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sulut
No Result
View All Result

Korupsi Uang Negara Kumtua Malenos Baru Senny Tutu Masuk Bui

admin by admin
April 8, 2021
in Berita Terbaru, Daerah, Kab Bolaang Mongondow Selatan
0
Korupsi Uang Negara Kumtua Malenos Baru Senny Tutu Masuk Bui
493
VIEWS
Share on TelegramShare on WhatsappShare on Facebook

Targetjurnalis.com, Minsel – Kasus Korupsi yang melibatkan hukum tua Desa Malenos Baru akhirnya berujung pada sidang pembacaan putusan di pengadilan Negeri Tipikor Manado Selasa 06 April 2021 dengan IS/Pid . sus – TPK/2020/PN Manado, terdakwa atas nama Senny Hetty Tutu SE. Kamis (8/4/2021)

Kepala Kejaksaan Negeri Amurang I Wayan Eka Miartha ketika di konfirmasi lewat what’s up kepada kasie pidsus. Roger Hermanus, menjelaskan bawha memang benar kasusnya baru selesai di sidangkan tadi sore lewat sidang putusan dimana yang bersangkutan hukum tua malenos baru atas nama Senny Hetty Tutu hasilnya sudah di bacakan tadi pada sidang putusan dengan hukuman badan selama 4 tahun dengan denda 250 juta.

Lanjut kasie, jika dendanya tidak di bayar maka di ganti dengan hukuman badan selama 2 bulan dan menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar 575 juta sekian dan jika tidak di bayar uang penggantinya juga maka akan di pidana selama 6 bulan penjara.

Masih kata Hermanus, Terkait tanggapan terdakwa atas putusan ini, masih akan di pikir-pikir lagi atau di pertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum lainnya atau menerima putusan ini, sesuai aturan terdakwa di berikan kesempatan 7 hari apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding atas putusan ini tutup kasie,

Menanggapi hasil putusan ini aktivis Anti Korupsi Indonesia Noldy Poluakan yang mengawal kasus ini sangat berterima kasih kepada pihak Kejari Minsel yang sudah bekerja cepat dan maksimal semenjak kasus ini kami kawal kata Poluakan

Lanjut Nopol, yang sekarang menjabat ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi (LSM AKI) DPD Sulut, saya pikir ini adalah prestasi dan bentuk keseriusan Kejari Minsel dalam merespon laporan masyarakat dalam memerangi dan memberantas Korupsi di Minahasa Selatan dan semoga kasus yang sama yang di laporkan masyarakat di pihak Kejari bahkan Polres Minsel proses penangannya akan berjalan sebagaimana mestinya sehingga harapan dan kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya dalam hal Pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin baik ungkap aktivis yang sangat vokal dan konsisten dalam memberantas Korupsi.

Noldy menginggatkan agar para setiap pemangku kebijakan, misalnya kadis, hukum tua atau korporasi atau perorangan agar jangan melakukan perbuatan yang tercela atau korupsi karena hal itu melanggar hukum dan merugikan orang banyak tutup Poluakan.

(Jeksen)

Previous Post

Tim Resmob Polres Minsel Ungkap Kasus Togel Amankan Tersangka Warga Uwuran Satu

Next Post

Polres Minsel Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kapel

admin

admin

Next Post
Polres Minsel Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kapel

Polres Minsel Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kapel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Sosok Ishak Tambani Jadi Perbincangan, Elektabilitas dan Populeritas Nya “Meroket” Tulus Tidak Ada Kepentingan

    Sosok Ishak Tambani Jadi Perbincangan, Elektabilitas dan Populeritas Nya “Meroket” Tulus Tidak Ada Kepentingan

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Misteri Penyelesaian Izin Tambang Batu Emas, Membuat Prihatin Masyarakat Penambang Desa Tatelu dan Sekitarnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ishak Tambani Sumbangkan Lahan Pribadi serta Salurkan Bantuan Dana untuk Mesjid AL Mubin dan TK Muhamadia Desa Bulutui

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • LSM LAMI Minta PT. FIF Segera Angkat Kaki Dari Sulut

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kasihan Sekali Setelah 15 Th Mengabdi, Efendi Moha Seharusnya Diberikan Penghargaan “Pihak RSUD Justru Memberhentikan”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Target Jurnalis Sulut

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tomohon
    • Kota Kotamobagu
    • Kota Bitung
    • Kota Manado
    • Kab Bolaang Mongondow
    • Kab Bolaang Mongondow Selatan
    • Kab. Minahasa Utara
    • Kab Bolaang Mongondow Timur
    • Kab Bolaang Mongondow Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/